Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada beberapa kelompok yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara puasa dan pengecualian-pengecualian yang berlaku, serta alasan mengapa beberapa kelompok tertentu dibebaskan dari kewajiban ini.
Puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang wajib dijalani oleh umat Islam. Ibadah ini tidak hanya menuntut untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mengekang hawa nafsu, menjaga lisan, serta menjalankan amalan-amalan yang dianjurkan selama bulan Ramadhan. Berikut ini adalah beberapa aturan dasar yang harus ditaati oleh umat Islam saat berpuasa:
-
Niat puasa: Niat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menjalankan puasa. Niat puasa dilakukan saat malam hari sebelum Subuh, baik diucapkan secara lisan maupun di dalam hati.
-
Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa: Selama menjalankan puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa seperti merokok, berhubungan intim, dan sengaja muntah.
-
Melakukan ibadah-ibadah sunnah: Selama bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah seperti shalat Tarawih, sholat Tahajud, membaca Al-Quran, dan berdzikir.
-
Berbuka dan sahur: Berbuka puasa dilakukan saat waktu Maghrib tiba, sedangkan sahur dilakukan sebelum waktu Subuh. Umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda berbuka dan sahur.
Meskipun puasa adalah kewajiban bagi umat Islam, ada beberapa pengecualian yang berlaku untuk kelompok-kelompok tertentu. Berikut ini adalah beberapa kelompok yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa dan alasan mengapa mereka dibebaskan:
-
Anak-anak: Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, orang tua mereka dapat mengajarkan dan melatih anak-anak untuk berpuasa agar terbiasa dengan kewajiban ini saat mereka telah baligh.
-
Orang sakit: Orang yang sedang sakit dan berpuasa dapat membahayakan kesehatannya dibolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka diwajibkan untuk menggantinya (qadha') setelah sembuh atau memberikan fidyah jika tidak mampu berpuasa sama sekali.
-
Lansia: Orang yang telah berusia lanjut dan tidak kuat menjalankan puasa dibolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka diwajibkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
-
Wanita hamil dan menyusui: Wanita yang sedang hamil atau menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan mereka atau bayi yang dikandung/diurus. Mereka harus menggantinya (qadha') setelah melahirkan atau selesai menyusui, atau memberikan fidyah jika tidak mampu berpuasa.
-
Orang yang dalam perjalanan jauh (musafir): Orang yang dalam perjalanan jauh dan merasa berat untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa, dengan catatan perjalanannya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam syariat. Mereka diwajibkan untuk menggantinya (qadha') setelah selesai bepergian.
-
Haid dan nifas: Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diizinkan untuk berpuasa. Mereka diwajibkan untuk menggantinya (qadha') setelah bersih dari haid atau nifas.\
Dalam konteks pengecualian puasa ini, penting untuk dicatat bahwa orang-orang yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa tetap diharapkan untuk menjaga ketaatan dan keimanan mereka selama bulan Ramadhan. Mereka dapat tetap melakukan ibadah-ibadah sunnah seperti shalat Tarawih, sholat Tahajud, dan membaca Al-Quran, serta berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial lainnya yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
Selain itu, bagi mereka yang harus menggantikan puasa (qadha') setelah Ramadhan, sebaiknya segera melakukannya setelah bulan Ramadhan berakhir. Hal ini untuk memastikan bahwa kewajiban puasa tetap terpenuhi dan agar tidak menumpuk hutang puasa yang harus diqadha'.
Bagi mereka yang diwajibkan memberikan fidyah, jumlah fidyah yang harus diberikan adalah setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan kepada orang miskin atau lembaga amal yang mengurusi kebutuhan orang-orang miskin.
Dalam rangkuman, tata cara puasa dan pengecualian yang berlaku dalam syariat Islam menunjukkan rasa kasih sayang dan keadilan dari ajaran agama ini. Kewajiban berpuasa tidak memberatkan umatnya, tetapi justru memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih dalam tentang tata cara puasa dan pengecualian yang berlaku dalam Islam, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita selama bulan Ramadhan.
Booking.com